Sita Dokumen
Kejari Pringsewu juga sudah menyita dokumen pupuk subsidi dari dua gudang yang ada di Bumi Jejama Secancan.
Hal itu dilakukan Kejari Pringsewu untuk mengusut kasus mafia pupuk subsidi dari mulai tingkat petani, kelompok tani sampai gudang distributor.
Dokumen pupuk subsidi yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berupa dokumen DO (delivery order) dan SO (sales order) tahun 2020 dan 2021.
Penyitaan dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke konsumen itu dilakukan Senin (1/8/2022) lalu.
Baca juga: Diskes Pringsewu Imbau Masyarakat untuk Sementara Tidak Konsumsi Obat Sirup
Baca juga: 21 Ton Pakan Ikan Tumpah Akibat Truk Terguling di Jalinbar Pringsewu Lampung
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, M. Marwan Jaya Putra, penyitaan itu untuk mengungkap kasus mafia pupuk.
"Benar, tim penyidik Kejari telah menyita beberapa dokumen terkait kasus mafia pupuk di Pringsewu tahun anggaran 2020-2021," katanya pada Tribunlampung.co.id, Jumat (5/8/2022).
Marwan menjelaskan, pihaknya melakukan inspeksi ke Gudang BGR Logistics, di Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo.
"Kemudian juga di Gudang PURI Pekon Sidoharjo," ungkapnya.
Polisi Ungkap 54 Ton Pupuk Ilegal Diduga Palsu
Polisi mengamankan 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan yang terbuat dari bahan campuran batu bata, garam dan kapur.
Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diamankan dari Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang. Serta daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang dari ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan tersebut.
Keduanya yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran, dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Mereka mengaku baru bekerja empat bulan sebagai pembuat pupuk oplosan ilegal diduga palsu.