Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Remaja di Way Kanan, Lampung kini harus berurusan dengan polisi karena melarikan perempuan yang masih anak di bawah umur hingga ke Sumatera Selatan (Sumsel).
Remaja di Way Kanan tersebut membawa kabur wanita yang masih anak di bawah umur ke Sumatera Selatan dengan dalih hubungan sebagai pasangan kekasih atau pacaran.
Remaja pria berinisial WN (17) membawa lari wanita masih anak di bawah umur dari Way Kanan hingga ke Sumatera Selatan, tepatnya di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Keduanya pun tinggal mengontrak di wilayah Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Akan tetapi, orang tua wanita yang masih anak di bawah umur ini tidak terima dengan kepergian putrinya dengan seorang pria.
Wanita yang masih anak di bawah umur berinisial DRH (13).
Baca juga: Pencuri Motor di Way Kanan Diburu Hingga Muara Enim, Akhirnya Ditembak
Baca juga: Pria Asal Jakarta Tertangkap Mengedarkan Sabu di Way Kanan Lampung
Ternyata DRH pergi secara diam-diam dari rumahnya bersama WN (17).
Kepergian DRH pertama kali diketahui oleh ibunya, inisial Mu (45).
Ketika itu Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 Wib.
Mu hendak membangunkan putrinya di kamar tidur, namun tidak ada jawaban saat mengetuk pintu kamar.
Mu masuk ke dalam kamar karena pintu kamar putrinya tidak terkunci.
Ibunya tidak mendapati putrinya, hanya menemukan secarik surat yang berisi pesan dari putrinya di atas meja.
Melalui pesan di selembar kertas itu, DRH menginformasikan telah meninggalkan rumah. Tapi tanpa alasan yang jelas.
Ayah DRH, berinisial H yang mengetahui pesan tersebut langsung mencari teman dekat putrinya, A.
A menginformasikan kepada orangtua DRH, bahwa sahabatnya DRH sempat mengirim pesan WhatsApp pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
DRH menginformasikan telah pergi meninggalkan rumah bersama seorang laki-laki berinisial WN.
Menurut keterangan A, WN pacar dari DRH.
Orang tua korban yang tidak terima melapor ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, berdasar laporan orang tua DRH pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, Rabu (12/10/2022) pukul 17.00 WIB mendapat informasi keduanya berada di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Lantas Tekab 308 Polsek Buay Bahuga menyusul ke lokasi yang dimaksud dengan mendatangi rumah kontrakan yang ditempati pelaku, WN dan korban, DRH.
Polisi lantas mengamankan WN tanpa perlawanan.
“Kami langsung membawa Pelaku dan korban ke Satreskrim Polres Way kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
WN kini terancam pasal 332 ayat 1 KUHP. “WN diancam maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )