Berita Lampung

BPJS Kesehatan Mesuji Lampung Kini Tanggung Klaim Periksa Mata dan Kacamata Rp 300 Ribu

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mesuji Dian Sucipto, saat berkunjung ke Puskesmas Wira Bangun dan jelaskan layanan klaim jaminan kesehatan.

Tribunlampung.co.id, Mesuji – BPJS Kesehatan cabang Mesuji Lampung menyatakan ada layanan baru berupa pembiayaan periksa mata dan kacamata.

Layanan klaim pembiayaan periksa mata dan kacamata diberikan bagi perserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan cabang Mesuji Lampung.

Dengan begitu masyarakat Mesuji Lampung yang jadi peserta JKN dan mengalami masalah mata bisa periksa dan beli kacamata selanjutnya dicover BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Mesuji Dian Sucipto, Minggu (23/10/2022).

Menurutnya untuk mendapatkan kacamata yang dicover BPJS Kesehatan ada batas pembiayaannya.

"Jadi memang BPJS Kesehatan sendiri telah mengcover pembiayaan kacamata bagi peserta JKN, dengan batas pembiayaan sebesar Rp 300 ribu," ujarnya.

Baca juga: Buktikan Keabsahan Anggota Parpol, Bawaslu Lampung Berkoodinasi dengan KPU 

Baca juga: Beberapa Titik Jalinbar Krui-Bengkulu di Pesisir Barat Lampung Alami Longsor

Sehingga bagi peserta JKN harus menyesuaikan kacamata yang diresepkan dokter spesialis mata.

"Cuman kadang peserta jika sudah ada kacamata yang sesuai dengan biaya platform BPJS Kesehatan, terkadang peserta meminta yang aneh-aneh,"

"Seperti minta yang gagangnya lebih bermerek dan lainya, tidak menjadi masalah tapi bakal menambah biaya pribadi," sambungnya.

Padahal jika permintaan kacamata sesuai dengan biaya yang dicover BPJS maka akan gratis, tanpa biaya tambahan.

Selanjutnya, Dian menuturkan bahwa untuk mendapatkan kacamata itu butuh dilakukan pemeriksaaan dari dokter spesialis mata.

Sehingga nantinya dokter spesialis mata bakal kasih resep untuk kacamata nya seperti apa yang dibutuhkan.

Setelah mendapatkan resep dari dokter, nantinya peserta JKN dapat mengambilnya ke optik yang sudah kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Namun ungkap Dian sampai saat ini belum ada optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Meskipun belum lama ini ada satu optik yang mengajukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan namun belum memenuhi syarat.

"Untuk di Kabupaten Mesuji sendiri belum ada optik yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan," ucapnya.

Begitu pula dengan dokter spesialis, ia mengaku untuk di Kabupaten Mesuji sendiri belum mendapati dokter spesialis mata.

Ditambahkannya, bagi peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Mesuji tidak harus berkecil hati.

Baca juga: Disdukcapil Mesuji Lampung dan RSUD Ragab Begawe Caram Langsung Cetak Akta usai Bayi Lahir

Baca juga: HUT ke-6 RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji Lampung Janji Tingkatkan Mutu Adil Layani Masyarakat

Mengingat, pemanfaatan kacamata yang dicover BPJS Kesehatan itu dapat dilakukan di kota terdekat yang terlah melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Contohnya itu yang terdekat di Kabupaten Mesuji sih di daerah Unit Dua Kabupaten Tulang Bawang," sebutnya.

Sebelumnya BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Mesuji telah melakukan perjanjian kerjasama dengan seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Mesuji.

"Seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Mesuji telah melakukan perjanjian kerjasama dipenghujung akhir tahun 2022," ujarnya.

Untuk seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Mesuji dan sudah melakukan kerjasama ada sebanyak 14 Puskesmas.

Selanjutnya Dian menuturkan bahwa perjanjian kerjasama tersebut harus dilakukan setiap tahunnya.

Seperti halnya yang ada di Puskesmas Wirabangun, dengan berakhirnya perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Puskesmas Wirabangun.

Maka perlu dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama FKTP kembali.

Begitupula dengan Puskesmas lainya yang ada di Kabupaten Mesuji.

"Apalagi saat ini sudah memasuki penghujung akhir tahun jadi diperlukan perjanjian kerjasama kembali," ungkapnya.

Kemudian Dian menerangkan bahwa tujuan perjanjian kerjasama ini disampaikan sebagai pemenuhan terhadap regulasi yang ada.

Sekaligus untuk menjaga pelayanan kesehatan serta hak dan kewajiban pemberi layanan FKTP dan pengelolaan JKN dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Sehingga diharapakan nantinya dapat menjaga pelayanan kesehatan di Puskesmas atau FKTP se-Kabupaten Mesuji.

"Agar pelayanan dapat diakses dengan mudah oleh peserta JKN-KIS," ucapnya.

Selanjutnya, Dian menyebut sebelum dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini.

Maka pihaknya bakal melakukan pengecekan atau verifikasi.

Baik itu mengenai fasilitas kesehatan, bentuk pelayanan yang diberikan dan lain sebagainya.

"Kegiatan ini akan dilakukan secara langsung, jadi untuk memverifikasi atas assesment yang sebelumnya telah didapatkan",

"Jadi tinggal mencocokan saja, kalaupun ada kekurangan itu bakal dijadikan masukan untuk dapat dilakukan perbaikan," sambungnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Berita Terkini