Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.
Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten.
Baca juga: Lesti Kejora Dihina Nenek-nenek, Istri Rizky Billar Balas dengan Doa
Baca juga: Fitri Carlina Setuju Lesti Kejora Sementara Tak Tampil di TV, Fokus Rumah Tangga
Dalam penahanannya, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis saat hendak dibawa, seperti diberitakan TribunSumsel.
Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
"Iya tadi sempat menolak."
"Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.
Nantinya ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.