Alhasil Satreskrim Polres Mesuji membongkar kasus uang palsu dan berhasil mengamankan delapan tersangka.
"Jadi dari hasil pengembangan kasusnya hingga diamankan ini ada delapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose pengungkapan kejahatan uang palsu, Kamis (27/10/2022).
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, ada tiga tersangka lain yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pandra menceritakan awal penangkapan tersangka di Kabupaten Mesuji.
Kemudian berlanjut penangkapan di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Baca juga: Banjir di Lampung Selatan Akibatkan 3 Kakak Beradik Tenggelam, 2 Meninggal Dunia
Baca juga: Breaking News Polisi Ungkap Kasus Uang Palsu Miliaran di Mesuji Lampung
Berkembang lagi melakukan penangkapan di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengungkapkan inisial tersangka, yaitu inisial S dan S. Keduanya yang diamankan dari Kabupaten Mesuji.
Tersangka lainya ada R dan S ditangkap saat berada di Serang Banten.
Kemudian tersangka inisial J yang tertangkap di wilayah Karawang Jawa Barat.
Selain J, petugas juga menangkap pelaku P di Bandung Provinsi Jawa Barat.
Terakhir tersangka dengan inisial T dan T di Semarang Jawa Tengah.
13.524 Lembar Uang Palsu Diamankan
Satreskrim Polres Mesuji menggelar ekspos ungkap kasus uang palsu di Kabupaten Mesuji Lampung, Kamis (27/10/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad hadir dalam ekspos ungkap kasus uang palsu di Polres Mesuji. Juga dari pihak Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung Toni Nurcahyo.
Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara, dan Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengekspos ungkap kasus uang palsu itu.