Berita Lampung

Nasib Pria di Mesuji Lampung sesudah Pamer Senpi Rakitan di Media Sosial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ditangkap polisi. Pria di Mesuji Lampung yang sempat pamer senpi rakitan di media sosial kini harus berurusan dengan polisi.

Tribunlampung.co.id, Mesuji – Nasib pria di Mesuji Lampung usai pamer senjata api alias senpi rakitan di media sosial.

Kini pria asal Mesuji tersebut harus berurusan dengan polisi usai unjuk gigi di media sosial dengan senpi rakitan.

Sebab polisi mengenali pria di Mesuji tersebut setelah aksi pamer senpi rakitan di media sosial menjadi sorotan.

Pria tersebut berinisial YC alias MY (31) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Kini YC mendekam di penjara setelah diciduk jajaran Polres Mesuji atas kepemilikan senpi rakitan, Sabtu (29/10/2022).

YC harus merasakan pengabnya sel tahanan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca juga: Kronologi, Polisi Bongkar Jaringan Nasional Pengedar Uang Palsu dari Mesuji Lampung

Baca juga: 6 Orang Luka-luka, Kecelakaan Tiga Mobil di Jalintim Tulangbawang Lampung

Diketahui tersangka pemilik senjata api rakitan tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama anggota Tekab 308 Polres Mesuji.

Penangkapan terhadap tersangka  pemilik senjata api rakitan di Mesuji tersebut bermula dari anggota polisi yang mengenali wajah yang pernah memajang foto dirinya di media sosial (medsos) dengan memegang senjata api rakitan.

Tersangka pemilik senjata api rakitan yang diamankan merupakan warga Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Tersangka pemilik senjata api rakitan diamankan polisi ketika mengawal pengiriman pupuk NPK yang berasal dari Sungai Menang, Kabupaten OKI.

"Tersangka sendiri berinisial YC alias MY (31) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo, Minggu (30/10/2022).

Fajrian mengatakan, tersangka sendiri memang bertujuan melakukan pengawalan dengan tujuan ke Desa Pematang Panggang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, bermula saat Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi.

Disebutkan, pada Sabtu (29/10/2022) kemarin akan ada seseorang yang membawa pupuk jenis NPK dari Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pupuk tersebut akan dikirim ke Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengiriman akan melalui Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya menggunakan kendaraan jenis Truk Colt Diesel.

Kemudian tim melakukan penyekatan di Jalan Poros Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Pada pukul 11.30 WIB anggota memberhentikan mobil yang dimaksud. Pada saat di berhentikan anggota melihat wajah tersangka dan mengenalinya.

Lalu, ungkap Fajrian, para anggota langsung menanyakan mengenai senjata api rakitan miliknya yang pernah diposting di medsos.

Tersangka pun langsung mengaku telah dititipkan kepada temannya sebelum berangkat di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Polres Mesuji Lampung Bersama TNI dan BPBD Bersihkan Aliran Sungai

Baca juga: Fortuner Tabrak Truk di Jalan Tol Lampung Selatan, Penumpang Asal Jakarta Luka Berat

Setelah itu anggota bersama tersangka menuju ke tempat tujuan, sesampai di sana langsung menemui teman tersangka.

Saat ditanya oleh pihak kepolisian, teman tersangka tanpa panjang lebar langsung memberitahu keberadaan senjata api rakitan tersebut yang berada di semak-semak dekat dermaga.

"Seketika langsung dicari oleh petugas dan benar ada di tempat tersebut, dan pelaku pun mengakuinya bahwa senjata itu adalah miliknya," jelasnya.

Ditambahkan Fajrian, untuk saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Menurutnya, dari ditangkapnya tersangka itu berhasil diamankan barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis Revolver warna silver gagang fiber cokelat dengan 6 lubang silinder.

Kemudian 5 butir amunisi kaliber 6 mm aktif, dan 1 butir selongsong amunisi.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Berita Terkini