Sebelum dilakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan guna memastikan adanya aktivitas di dalam rumah.
"Setelah dipastikan terdapat aktivitas di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan," ujar Kasatres.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersebut.
Adapun barang bukti tersebut berupa Pil Hexymer sebanyak 1.577 butir yang terbagi dalam dua botol, serta sejumlah uang tunai.
"Sejumlah barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku HH," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku HH, dirinya mengakui bahwa Pil Hexymer tersebut didapat dengan cara membeli langsung secara online.
Untuk setiap botol Pil Hexymer tersebut pelaku membeli dengan harga Rp 2,5 juta dengan pembayaran Cash On Delivery (COD).
"Pelaku bahkan sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian obat terlarang tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun serta pidana denda 1 miliar.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf/Candra Wijaya)