Kasus Narkoba di Mesuji

Gagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi, Polres Mesuji Tangkap Pengedar dan Kurirnya

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Mesuji mengamankan dua pelaku pengedar narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi yang berperan sebagai pengedar dan kurir.

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji meringkus dua tersangka dari Kasus Narkoba di Mesuji Lampung. Keduanya terkait peredaran narkoba berupa 1.000 pil ekstasi.

Peredaran 1.000 pil ekstasi berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Mesuji dalam penangkapan di ruas jalan provinsi atau jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Hasil ungkap kasus narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi diekspos Polres Mesuji pada Selasa (1/11/2022) di halaman Mapolres Mesuji.

Dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi tersebut merupakan warga Menggala Kabupaten Tulangbawang.

Keduanya berinisial AY (41) dan H (39) .

Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika keduanya melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang.

Baca juga: Breaking News Polres Mesuji Lampung Menggagalkan Peredaran 1000 Pil Ekstasi

Baca juga: Nasib Pria di Mesuji Lampung sesudah Pamer Senpi Rakitan di Media Sosial

"Penangkapan sendiri dilakukan di jalan Poro Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis, Selasa.

Ditambahkan Iptu David Herlis, anggota mendapati narkoba jenis ekstasi serta barang bukti lainya dari kedua tersangka tersebut.

David mengungkap peran dari dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex, sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY.

Polres Mesuji Menggagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi

Sat Narkoba Polres Mesuji menggelar ekspos pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji, Selasa (1/11/2022).

Ekspos ungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi tersebut dipimipin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo didampingi  Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Mesuji itu berhasil mengamankan seribu pil inex.

"Pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan seribu ekstasi jenis inex dari kedua tersangka AY (41) dan H (39)," ujarnya.

Adapun dasar penangkapan sendiri ungkap Kapolres berdasarkan LP /A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022.

Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Jalan Poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Warga Mesuji Ditangkap Edarkan Pil Hexymer

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat Lampung berhasil tangkap satu pemuda pengedar obat terlarang jenis Hexymer di Kecamatan Way Kenanga.

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Lampung menangkap langsung pemuda pengedar obat terlarang jenis Hexymer saat di rumah temannya yang diinformasikan jadi tempat transaksi.

Baca juga: Kronologi, Polisi Bongkar Jaringan Nasional Pengedar Uang Palsu dari Mesuji Lampung

Baca juga: Antisipasi Banjir, Polres Mesuji Lampung Bersama TNI dan BPBD Bersihkan Aliran Sungai

Pemuda pengedar obat terlarang jenis Hexymer yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Lampung berinisial HH (20), warga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Mesuji.

"Pelaku merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Mesuji," jelas Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, Selasa (25/10/2022).

Dirinya mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah temanya, yang bernama Zainal Arifin sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi," terangnya.

Menurut Kasatres, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat Hexymer ini.

Berkat penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Way Kenanga.

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan petugas di wilayah Kecamatan Way Kenanga," ungkapnya.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah, yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras," tambahnya.

Berdasarkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung menuju lokasi yang ditujukan kepada petugas.

"Mendapatkan informasi itu kami langsung menuju TKP yang ditujukan," ucapnya.

Sebelum dilakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan guna memastikan adanya aktivitas di dalam rumah.

"Setelah dipastikan terdapat aktivitas di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan," ujar Kasatres.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersebut.

Adapun barang bukti tersebut berupa Pil Hexymer sebanyak 1.577 butir yang terbagi dalam dua botol, serta sejumlah uang tunai.

"Sejumlah barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku HH," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku HH, dirinya mengakui bahwa Pil Hexymer tersebut didapat dengan cara membeli langsung secara online.

Untuk setiap botol Pil Hexymer tersebut pelaku membeli dengan harga Rp 2,5 juta dengan pembayaran Cash On Delivery (COD).

"Pelaku bahkan sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian obat terlarang tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun serta pidana denda 1 miliar.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf/Candra Wijaya)

Berita Terkini