Berita Lampung

Pelaku Rudapaksa Pacar hingga Hamil di Pringsewu Tersenyum saat Diamankan Polisi

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa dan hamili pacar asal Gadingrejo, Pringsewu tersenyum saat diamankan polisi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan medis, usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal  81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini