Kasus Narkoba di Mesuji

Polres Mesuji Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi 1.000 Butir, Tangkap 2 Orang Tersangka

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menggelar ekspose pengungkapkan kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir, Selasa (1/11/2022. Kapolres menyebut narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan berasal dari Sumatera Selatan.

Keduanya berinisial AY (41) dan H (39) .

Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika keduanya melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang.

"Penangkapan sendiri dilakukan di jalan Poro Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis, Selasa.

Ditambahkan Iptu David Herlis, anggota mendapati narkoba jenis ekstasi serta barang bukti lainya dari kedua tersangka tersebut.

David mengungkap peran dari dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex, sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY.

Polres Mesuji Gagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi

Sat Narkoba Polres Mesuji menggelar ekspos pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: 1.000 Pil Ekstasi Asal Sumsel Diamankan Polres Mesuji Lampung, Nilainya Ratusan Juta

Baca juga: Benda Diduga Bom Ditemukan Dekat Pantai Kedu Warna Kalianda Lampung Selatan

Ekspos ungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi tersebut dipimipin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo didampingi  Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Mesuji itu berhasil mengamankan seribu pil inex.

"Pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan seribu ekstasi jenis inex dari kedua tersangka AY (41) dan H (39)," ujarnya.

Adapun dasar penangkapan sendiri ungkap Kapolres berdasarkan LP /A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022.

Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Jalan Poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Berita Terkini