Namun akhirnya, seluruh pelaku berhasil ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu.
"Kelima pelaku sudah kami amankan di Mapolres beserta barang bukti," jelasnya.
Kelimanya juga dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )