Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polres Pringsewu menangkap lima pelaku judi kartu di wilayah Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Lima pelaku judi kartu diamankan saat tengah asik bermain di persawahan yang ada di Ambarawa, Pringsewu.
Penangkapan terhadap lima pelaku judi kartu tersebut pada Sabtu (29/10/2022) silam, sekira pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim iptu feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan pihaknya telah melakukan penggrebekan arena judi kartu di persawahan Ambarawa Pringsewu pada (29/10/2022) lalu.
"Betul, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah melakukan penggerebekan judi kartu di Ambarawa Pringsewu pada Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB," kata Feabo, Jumat (4/1/2022) kemarin.
"Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 5 orang pelaku," lanjutnya.
Baca juga: Dikejar Polisi, Pelaku Pencuri Mobil Tinggalkan Kendaraan di Jalinbar Pesawaran Lampung
Baca juga: Gerebek Arena Judi Kartu di Persawahan Pringsewu, Polisi Amankan Lima Pelaku
Kelima pelaku itu yakni W (45), KS (45), S (47), RY alias Kamdam (47) dan SW (52).
Feabo menuturkan, kelimanya merupakan warga Ambarawa Pringsewu.
"Kelima pelaku tersebut diduga terlibat langsung dalam judi kartu jenis lantai," jelasnya.
Selain kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah buku tulis, satu buah pena dan uang tunai sebesar Rp 405 ribu
Ia juga mengungkapakan, penggerebekan berawal dari adanya laporan warga yang resah.
Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu diterjunkan melakukan penyelidikan.
Setelahnya, pihaknya langsung melakukan penggrebekan.
Ia juga mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran antar petugas dan pelaku.
"Dalam penggrebekan itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran," lanjutnya.