Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Samapta Polres Lampung Timur berhasil melakukan penggrebekan judi sabung ayam di Desa Rantau Jaya Udik Kecamatan Sukadana.
Penggerebekan judi sabung ayam di Desa Rantau Jaya Udik, Sukadana oleh Satuan Samapta Polres Lampung Timur berhasil mengamankan satu pelaku.
Dalam penggerebekan judi sabung ayam di Desa Rantau Jaya Udik, Sukadana, Satuan Samapta Polres Lampung Timur amankan berbagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing jelaskan, pihaknya menerima penyerahan kasus dan tersangka dari Sat Samapta.
Johannes jelaskan penggerebekan tersebut dilakukan sore hari oleh Satuan Samapta Polres Lampung Timur.
"Benar, kemarin Sat Samapta Polres Lampung Timur menyerahkan pelaku dan barang bukti penangkapan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Treatment Double Glowing Sempurna Jadikan Wajah Lebih Sehat dan Cerah
Baca juga: Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus Kerjakan 6 Proyek Jalan dan 1 Jembatan
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada sekitar pukul 16.15 WIB.
"Unit Patroli Sat Samapta Polres Lampung Timur melakukan penggrebekan sabung ayam, di Desa Desa Rantau Jaya Udik Kecamatan Sukadana," lanjutnya.
Ia menjelaskan jika para pelaku judi sabung ayam tersebut berhasil meloloskan diri.
Kendati demikian, polisi masih berhasil mengamankan satu pelaku.
"Dari sini (penggerebekan), kita amankan satu pelaku yakni HS (43) warga Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur," paparnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil membawa barang bukti tiga unit sepeda motor dari penggerebekan tersebut.
"Barang Bukti yang di amankan tiga unit motor, yakni dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Yamaha PCX," jelasnya.
Lalu, dua ekor ayam serta tiga sangkar ayam turut dibawa ke Mapolres Lampung Timur.
"Kemudian, satu jam dinding untuk waktu main, satu bak mandi, satu ember, satu lembar lapak koprok," katanya.