Berita Lampung

DP3AKB Pesisir Barat Akan Fasilitasi 13 Siswa yang Dikeluarkan Agar Bisa Kembali Sekolah

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas PPPAKB Pesisir Barat akan fasilitasi 13 anak yang dikeluarkan agar bisa kembali sekolah.

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesisir Barat tanggapi keputusan pihak Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN1 Krui) yang mengeluarkan 13 siswa dari sekolah karena melanggar aturan kedisiplinan.

Kepala DP3AKB Kabupaten Pesisir Barat dr Budi Wiyono menyesalkan adanya kejadian tersebut.

“Kita tidak membenarkan tindakan anak-anak didik tersebut dalam melakukan pelanggaran, namun kita juga tidak sependapat dengan sanksi yang diberikan oleh sekolah berupa disuruh pindah ke sekolah lain," jelasnya.

Sebab kata dia, terkait kenakalan anak sekolah tersebut merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari orang tua, pihak sekolah dan lainnya.

Lanjutnya, pihaknya akan memfasilitasi agar anak-anak yang dikeluarkan tersebut untuk bisa kembali sekolah.

"Karena namanya anak-anak mungkin saat ini mereka nakal tapi suatu saat mereka bakalan berubah," katanya.

Baca juga: 10 Bangunan di Tiga Kelurahan di Metro Berdiri di Atas Saluran Irigasi

Baca juga: Transmart Lampung Bantah Adanya Penyegelan, Atan: Hanya Ditempel Stiker

Namun dalam mendidik anak-anak itu agar menjadi lebih baik harus ada kerjasama dari pihak sekolah dan orang tua.

Selanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenag Provinsi Lampung terkait permasalahan tersebut.

"Karena MAN itu kan dibawah naungan Kemenag bukan Dinas Pendidikan, kita sudah laporkan agar anak-anak tersebut agar bisa sekolah kembali," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologi bagi anak-anak tersebut.

Sebab ditakutkan anak-anak tersebut mengalami trauma karena mendapatkan bulian dari kawan-kawannya.

"Kita lakukan pendampingan untuk beban pisikisnya dan kita akan edintifikasi sebenarnya permasalahannya apa," ucapnya.

"Kita juga berharap anak-anak yang mengalami gangguan pisikis dengan kasus ini bisa pulih kembali," sambungnya.

Selanjutnya, pihaknya mengimbau kepada sekolah MAN 1 Krui untuk mepertimbangkan kembali sanksi yang diberikan.

Sebab anak anak itu kata dia, sebagaimana disebutkan dalam Perpres wajib belajar 12 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini