Berita Lampung

Baju Doraemon Saksi Bisu Ayah Sambung Rudapaksa Anak Tiri di Lampung Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Baju gambar Doraemon diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti kasus rudapaksa ayah sambung kepada anak tiri di Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Baju tidur dengan gambar Doraemon menjadi saksi bisu perbuatan ayah sambung merudapaksa anak tiri di Lampung Selatan.

Kini polisi mengamankan baju tidur korban yang bergambar Doraemon tersebut sebagai barang bukti asusila ayah sambung kepada anak tiri di Lampung Selatan.

Tidak hanya baju tidur bergambar Doraemon, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya ke Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan.

Sebab peerbuatan asusila ayah sambung kepada anak tiri berada di wailayah hukum Polsek Penengahan. 

Perbuatan bejat ayah sambung kepada anak tirinya terbongkar setelah satu tahun lamanya. 

Selama kurun satu tahun itu lah, anak tiri ini menjadi pelampiasan anfsu bejat ayah sambung.

Baca juga: Anak Tiri di Lampung Selatan Dipaksa Layani Ayah saat Ibu Tak di Rumah, kini Hamil

Baca juga: 2 Pria di Pesawaran Lampung Tersengat Listrik ketika Memasang Tenda Hajatan

Sungguh malang nasib anak tiri asal Lampung Selatan yang selama satu tahun dipaksa melayani ayah sambungnya.

Perbuatan asusila ayah sambung kepada anak tiri ini berulang-ulang selama satu tahun. Korban yang masih belia tidak berdaya karena pelaku selalu berada di sekitarnya.

Sehingga sang anak tiri tidak mempunyai keberanian menceritakan kelakuan ayah sambungnya kepada orang lain. Apa lagi kepada ibunya.

Pelaku, sang ayah sambung selalu memperingati korban agar tidak membongkar tabiat asusila tersebut.

Sehingga anak tiri takut karena sang ayah sambung mengancam akan memukulnya.

Perbuatan bejat ayah sambung yang dilakukan sejak Oktober 2021 ini baru terbongkar pada 8 November 2022.

Terbongkarnya kelakuan ayah sambung ini berkat kecurigaan ibu kandung korban berinisial SM (48). Tidak lain istri dari pelaku.

Ibu SM penasaran menanyakan kepada putrinya karena tidak kunjung datang bulan

Alhasil seorang ibu di Lampung Selatan ini syok mendengar pengakuan putrinya telat datang bulan gegara ulah ayah sambung.

Sang ayah sambung berinisial Mu (50), sedangkan korban yang tidak lain anak tiri dari pelaku berinisial WWS (18). 

Pengakuan WWS kepada ibunya lantas membongkar tabiat sang suami berinisial Mu.

Selama kurun satu tahun terakhir ternyata sudah berulangkali melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anak tiri.

Sang ayah sambung tersebut berbuat asusila kepada anak tiri sejak korban usia 17 tahun. 

Pelaku Ditangkap Polisi Berkat Laporan Ibu Korban

Baca juga: Kelaparan, Diduga Penyebab Kematian Empat Orang Sekeluarga di Kalideres

Baca juga: 55.361 Keluarga di Lampung Selatan Bakal Menerima Set Top Box Gratis

Akhirnya Polsek Penengahan, Lampung Selatan menangkap Mu (50) pelaku asusila terhadap anak tiri yang masih di bawah umur berinisal WWS (18).

Ayah pelaku asusila kepada anak tiri ini diamankan Polsek Penengahan di rumahnya, di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/11/2022).

Polsek Penengahan menangkap ayah pelaku asusila kepada anak tiri setelah mendapat laporan dari istrinya SM (48).

Laporan tersebut tertuang dalam LP /B-  1199/XI/2022/SPKT/Sek Penengahan/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada Kamis (10/11/2022).

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Lanjut Gobel, tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban.

"Pelaku diamankan di rumahnya. Saat diamankan petugas, pelaku tidak berusaha melawan (kooperatif)," kata Gobel, Sabtu (12/11/2022).

Ditambahkan Gobel, pelaku melakukan aksi bejat kepada anak tirinya tersebut berulang kali, sejak Oktober 2021.

Saat itu, sambung Gobel, anak tersebut masih berusia 17 tahun.

Sehingga laporan tersebut masuk ke dalam tindak pidana asusila anak dibawah umur.

Gobel menuturkan, aksi bejat pelaku berawal saat istrinya sedang tidak ada di rumah pada Oktober 2021.

Terbongkar setelah Korban Hamil

Kapolsek Penengahan Polres Lampung Selatan Iptu Gobel menceritakan, pelaku melakukan aksinya berulang-ulang, hingga pada 8 November 2022 istrinya menanyakan kepada anaknya yang tidak kunjung datang bulan.

Saat ditanya ibunya, kata Gobel, barulah anaknya menceritakan semua kepada ibunya terkait apa yang dilakukan pelaku, ayah sambung korban.

Menurut Gobel, selama ini anak tersebut tidak berani menceritakan perbuatan ayah sambungnya kepada ibu. Korban takut karena pelaku sering mengancam akan memukulnya.

Gobel mengatakan, setelah istri mengetahui aksi bejat pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.

Setelah menerima laporan, lanjut Gobel, pihaknya langsung mendatangi rumah korban dan saat itu ada pelaku.

Ayah sambung berjat tersebut langsung diamankan dan interogasi oleh petugas.

Saat dinterogasi petugas, sambung Gobel, pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan tindakan asusila kepada anak tiri.

Perbuatan pelaku, kata Gobel, dilakukan sejak anak tirinya masih sekolah.

Terakhir perbuatan pelaku pada Selasa (8/11/2022). Kini korban mengandung anak dari ayah sambungnya.

Lanjut Gobel, saat ini pelaku diamankan di Polsek Penengahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni satu stel baju tidur warna biru bergambar Doraemon, satu potong pakaian dalam warna putih dan satu potong celana dalam warna pink

Gobel mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku terancam Pasal 81 ayat 1  UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini