Berita Lampung

Pringsewu Lampung Cuma Habiskan 111 Kuota PPPK Guru

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi PPPK. Pringsewu hanya menghabiskan kuota PPPK dari tahun lalu sejumlah 111 yang belum diangkat, dan tidak buka formasi PPPK guru lagi untuk tahun ini.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Pringsewu Lampung masih tersisa 111 orang.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu, Lampung Eko Sumarni, jika 111 orang itu sisa formasi PPPK guru dari kuota 604 yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Dari 604 kuota yang ada, tersisa 111 kuota lagi," kata Eko saat jelaskan PPPK guru di Pringsewu Lampung, Sabtu (12/11/2022).

Ia juga menyebutkan, 111 kuota itu sudah diisi oleh peserta tes yang lulus dari hasil tes di tahun sebelumnya.

"111 sisa kuota itu sudah terisi," lanjutnya.

Ia mengaku, pihaknya memang tidak membuka penerimaan PPPK.

Baca juga: Promo CGV Transmart Lampung, Harga Spesial Rp 125 Ribu Beli Paket Black Panther: Wakanda Forever

Baca juga: Wanita Berdaster Bikin Resah Pelaku Usaha di Bandar Lampung, Tipu RM dan Salon

"Memang dari awal kami tidak buka penerimaan PPPK guru, ini hanya memenuhi kuota yang ada dari hasil tes sebelumnya," paparnya.

Eko memaparkan, memang ada kabupaten lain yang membuka penerimaan dari awal, namun untuk di Pringsewu tidak ada. 

"Kalau daerah lain atau kabupaten lain mungkin membuka penerimaan ya, tapi di Bumi Jejama Secancanan tidak," jelasnya.

Meski begitu, ia mengaku pihaknya tetap mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pusat. 

 Eko menuturkan, 111 kuota yang sudah terisi ini nantinya harus melakukan verifikasi berkas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Nantinya, apabila dari 111 PPPK guru ada yang mengundurkan diri, maka posisi kuota yang kosong tersebut tidak dapat diisi oleh peserta lain. 

"Kalau ada yang mundur, tidak bisa digantikan oleh peserta yang lain.

Eko juga menjelaskan, sebelumnya Pemkab Pringsewu mengajukan kuota PPPK guru sebanyak 124.

Namun pusat berikan kuota hanya 111 formasi.

"Kami sudah mengajukan 124 ke pusat, akan tetapi yang diberikan 111," katanya.

Ia berharap, 111 calon PPPK guru ini nantinya dapat mengemban amanah dengan baik.

 Selain itu, ia juga berpesan agar nantinya 111 calon PPPK guru di Pringsewu ini dapat bersinergi untuk terus memajukan Pringsewu.

Baca juga: Panen Padi Pringsewu Lampung 2022 Hasilkan 146 Ribu Ton Gabah Kering Giling

Baca juga: Pondasi Talang Indah 5 Pringsewu Rusak Akibat Hujan Deras, Kakon Harap Perbaikan

Batas Pendaftaran PPPK Guru 13 November 2022 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, BKN, Satya Pratama dalam pernyataan tertulisnya, Senin (31/10/2022), menyatakan pendaftaran pelamar PPPK guru untuk prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d. 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November sampai 17 November 2022,” kata Satya.

Pelamar P1 merupakan pelamar prioritas pertam bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pelamar P2 adalah pelamar prioritas 2 bagi guru honorer yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

Pelamar P3 atau prioritas 3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).

Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 “Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” ujarnya.

 (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini