Budiono pun mengakui jika dia pernah menerima titipan dari pejabat Way Kanan untuk meloloskan mahasiswa.
Menurutnya, pejabat Pemkab Way Kanan saat itu menyanggupi membayar RP 250 juta untuk membayar Sumbangan Pembangunan Institusi.
"Pada saat itu, saya di rumah didatangi kawan yang kebetulan saya tenaga ahli di Kabupaten Way Kanan," ujar Budiono saat persidangan, Rabu (16/11/2022).
"Dia menyampaikan bahwasannya ini ada keponakan beliau dan dia menyatakan kesanggupan menyumbang untuk SPI senilai Rp 250 juta," imbuhnya.
Namun, Budiono mengatakan jika dirinya tidak punya kewenangan untuk meloloskan mahasiswa baru.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )