Berita Lampung

Sekda Way Kanan Bantah Titipkan Uang pada Mantan Rektor Unila Karomani

Penulis: anung bayuardi
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sekda Way Kanan Saipul bantah pernah menitipkan uang dalam kasus korupsi penerimaan Mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Sekda Way Kanan Saipul membantah pernah menitipkan uang dalam kasus dugaan korupsi mantan Rektor Unila Karomani.

Sekda Way Kanan, Saipul mengaku, hanya menitipkan nama dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila Karomani.

Menurut Sekda Way Kanan Saipul, dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila Karomani isinya sudah jelas. 

Bahwa yang dimaksud uang tersebut merupakan sumbangan pengembangan institusi.

Menurutnya SPI resmi jika sudah diterima.

"SPI itu adalah sumbangan resmi dengan besaran tergantung kesanggupan dari mahasiswa,"

Baca juga: Formasi PPPK Minim, Ratusan Guru Honorer Demo Bupati Lampung Selatan

Baca juga: Hantoni Hasan Ingin Kenalkan Kuliner Khas Lampung melalui Wisata Gastronomi

“Itu juga tidak ada kaitannya saya sebagai Sekda,” katanya, Kamis (17/11/2022).

Diketahui, nama pejabat Pemkab Way Kanan disebut dalam persidangan kasus korupsi penerimaan Mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Pejabat Way Kanan disebut salah satu saksi, Budiono, selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar sidang pembuktian perdana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (16/11/2022).

Sidang pembuktian perdana itu sendiri dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak Unila.

Kedua saksi tersebut yakni Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar dan Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung (Unila).

Dalam persidangan tersebut, Saksi Budiono menjelaskan tugasya selaku pejabat unila lebih kepada non-akademik.

Ia mengaku, tugasnya adalah melakukan review terhadap perencanaan, keuangan, dan audit tahunan Unila dari pada pelaksanaan keuangan Unila.

Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa bertanya apakah pernah menerima mahasiswa titipan.

Halaman
12

Berita Terkini