Berita Lampung

Satreskrim Polres Pesawaran Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa pada Ponakannya Sendiri

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Pesawaran tangkap WH (46) warga Kecamatan Way Ratai setelah merudapaksa keponakannya, anak di bawah umur di kebun sepi.

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Sat Reskrim Polres Pesawaran Lampung tangkap pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Pelaku rudapaksa yang ditangkap Sat Reskrim Polres Pesawaran Lampung tersebut lakukan perbuatanya ke keponakannya.

Sat Reskrim Polres Pesawaran Lampung akhirnya tangkap pelaku setelah orang tua korban melapor kejadian yang dialami putrinya.

Pelaku yang ditangkap berinisial WH (46) warga Kecamatan Way Ratai Pesawaran.

Sat Reskrim Polres Pesawaran menangkap WH saat berada di rumah mertuanya.

Pelaku yang merupakan pedagang melakukan rudapaksa pada keponakannya sendiri berinisial TA (15).  

Baca juga: Grand Elty Krakatoa Adakan Pantaikustik, Libatkan Grup Band Lokal

Baca juga: Sebanyak 18.971 KPM di Pesisir Barat Lampung Terima Rp 600 Ribu BLT BBM tahap II

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan jika peristiwa tersebut berdasarkan laporan LP / 732 / XI / 2022 / SPKT / POLRES PESAWARAN / POLDA LAMPUNG tanggal 21 November 2022 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dirinya menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi pada 20 November 2022 sekira pukul 18.30 WIB.

Supriyanto katakan, modus pelaku dalam melakukan rudapaksa tersebut adalah dengan  cara meminta izin kepada ibu korban untuk menemaninya mengantarkan teman dari anak pelaku pulang.

Namun, Supriyanto melanjutkan saat di perjalanan justru pelaku malah membawa korban yang saat itu berdua dengan pelaku ke lapo.

“Dan pada saat itu juga pelaku juga mengajak korban untuk minum tuak, namun korban menolak ajakan pelaku” ujar Kasat Reskrim.

Karena sudah terbawa pengaruh minuman, pelaku yang kalap langsung memaksa korban untuk ikut bersama dirinya ke kebun yang sepi.

“Pada saat itu korban tidak mau ikut, namun justru diseret oleh pelaku yang merupakan paman korban” kata dia.

Sambil menyeret korban ke tengah kebun yang sepi, pada akhirnya pelaku berhasil merudapaksa keponakannya yang usianya masih sangat belia tersebut.

Korban sempat minta tolong dengan berteriak namun di saat yang sama mulutnya dibekap oleh pelaku.

Akhirnya meski sudah diancam oleh pelaku, korban tetap menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada ibu korban.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi, Polres Pesawaran melalui Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Aiptu Feri Ariyan Sori berhasil mendapati informasi keberadaan pelaku.

Dimana pada Jumat 25 November pukul 01.30 WIB petugas mendapati jika pelaku berada di rumah mertua yang berada di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai.

Dalam penangkapan tersebut turut mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut. 

Baca juga: Resmikan Turnamen Dandim Cup, Bupati Dendi Dukung Berkembangnya Futsal di Pesawaran Lampung

Baca juga: KPU Pesawaran Lampung Harapkan 30 Persen PPK Perempuan di Pemilu 2024

Pelaku akan dikenakan UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dan terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 15 miliar.

 (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

Berita Terkini