"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Yudhi mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.
"Sebab, selain berdampak buruk bagi kesehatan, akibat narkoba juga bisa merugikan keluarga kita," ungkapnya.
"Kami imbau masyarakat di Bumi Jejama Secamcana untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena memang tidak ada dampak baiknya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)