Tribunlampung.co.id, Metro - Sebanyak tujuh pelajar di Kota Metro, Lampung tertangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro sebagai penyalahguna narkotika hingga Oktober 2022.
Data penyalahguna narkotika tersebut menunjukan bahwa masih adanya penyalahguna maupun pengguna narkotika dari golongan pelajar di Kota Metro, Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Kota Metro, Lampung, Iptu AE Siregar kepada Tribun Lampung pada Selasa, (29/11/2022)
"Untuk data hingga Oktober 2022 ada 7 pelajar yang tertangkap sebagai penyalahguna narkotika, dari pelajar ada 3 orang dan 4 orang dari golongan mahasiswa," ungkapnya.
Berdasarkan data tersebut, terdapat 5 orang pelajar atau mahasiswa yang tertangkap sebagai penyalahguna dengan umur di bawah 18 tahun.
"Ada 5 orang yang umurnya di bawah 18 tahun, dan 2 orang yang umurnya di atas 18 tahun," ujarnya.
Baca juga: UMK Lampung Utara 2023 Diusulkan Rp 2.656.089, Ada Kenaikan dari Tahun 2022
Baca juga: Koni Tulangbawang Lampung Kirimkan 448 Atlet dan Official dari 22 Cabor Porprov 2022
Ia memaparkan, hingga bulan Oktober 2022 sudah tertangkap sebanyak 111 orang tersangka penyalahguna narkotika di Kota Metro.
Rinciannya, 105 orang sebagai pengguna, dan 6 orang sebagai kurir.
"Mayoritas yang tersangka yang tertangkap itu yang lulusan pendidikan SMA, sebanyak 66 orang," paparnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan tiga orang pemilik narkotika jenis sabu dan ganja.
Ketiganya dibekuk pada tempat dan waktu yang berbeda, yang mana dua diantaranya masih berstatus mahasiswa.
Kasat Narkoba Iptu AE Siregar mengungkapkan, ketiga pria yang diamankan masing-masing merupakan warga Metro Pusat dan Metro Barat.
Kedua pria yang berstatus mahasiswa tersebut yang pertama yaitu DH (24) seorang warga Jl. Kamboja RT 002 RW 001 Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
Setelah itu J (26) warga RT 036 RW 007 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Sementara seorang lainnya ialah F alias Pak Su (44) seorang buruh warga Jl. Mawar Timur RT 031 RW 006 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
"Ketiganya ini kami amankan dari tempat yang berbeda -beda, waktunya juga beda dan tindakan penyalahgunaannya juga berbeda. Satu terkait narkoba jenis sabu-sabu, yang dua orang lainnya terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan Ganja," kata Kasat kepada awak media, Rabu (2/11/2022).
Ia menjelaskan, tersangka DH ditangkap di sebuah rumah yang terdapat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada 13 Oktober sekitar jam 17.00 WIB.
Pada penangkapan tersebut ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu dari tersangka DH.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami ketemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,10 gram. Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Kemudian, tersangka J dibekuk polisi tepat di halaman parkir Hotel Indah Permai, jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada 26 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada penangkapan tersangka DH tersebut ditemukan narkotika jenis ganja.
"Tersangka Junawan kami amankan saat berada di halaman parkir Hotel Indah Permai. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sekitar tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 0,94 gram daun ganja padat," jelasnya.
Terakhir, polisi menangkap Fahroni alias Pak Su di rumahnya Jalan Mawar Timur pada 26 Oktober 2022 sekitar jam 23.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati 4 gram padat daun ganja kering siap isap.
"Selanjutnya itu kami mengamankan Fahroni alias Pak Su. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sekitarnya ditemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 4 gram," bebernya.
Kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
Tersangka DH terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.
Sementara, J dan F alias Pak Su terancam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)