Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Selain mengamankan 27 tersangka dari 27 kasus C3 yang berhasil diungkap, Polres Lampung Timur juga berhasil mengamankan barang bukti.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol Sugandhi dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat Konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Selasa (29/11/2022).
"Dari 27 kasus C3 kita amankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, dan lima handphone," ujar Kapolres..
Lalu, lima kotak handphone, satu helai baju sweater dan tiga set pakaian serta satu buah tas warna hitam.
"Kemudian satu buah tas warna biru dan satu buah sertifikat, 10 gram kalung emas, satu gram liontin, empat buah KWH
"Lalu, 4 buah obeng, 1 buah tang serta surat kendaraan baik BPKB dan STNK," pungkasnya.
Kapolres Lampung Timur juga menyebutkan wilayah hukum pengungkapan kasus C3 di Lampung Timur selama November 2022.
Selama November 2022, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus C3 dan mengamankan 27 tersangka.
"Kasus curas jambret sesuai laporan terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu dengan 4 kasus, Kecamatan Way Jepara 2 laporan dan Kecamatan Bandar Sribhawono satu laporan," papar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Wakapolres Kompol Sugandhi dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing, Selasa (29/11/2022).
Lalu, lanjutnya, kasus Curas terjadi di Kecamatan Sukadana sebanyak 2 laporan, Kecamatan Pekalongan dan Kecamatan Way Bungur dengan masing-masing satu laporan," katanya.
"Kasus Curat, terjadi di Kecamatan Marga Tiga dengan 2 laporan, Kecamatan Gunung Pelindung 1 laporan, Kecamatan Purbolinggo 1 laporan, Kecamatan Bandar Sribhawono 1 laporan, Kecamatan Batanghari Nuban 1 laporan, Kecamatan Way Bungur 1 laporan dan Kecamatan Way Jepara 1 laporan," timpalnya.
"Kemudian kasus curanmor di Kecamatan Way Jepara 2 laporan, Kecamatan Braja Selebah 1 laporan, Kecamatan Sekampung 1 laporan, Kecamatan Labuhan Maringgai 1 laporan serta Kecamatan Bandar Sribhawono 1 laporan," sambungnya.
Sebelumnya, dari 27 kasus yang berhasil terungkap oleh Polres Lampung Timur selama November 2022, satu kasus di antaranya ialah kasus keterangan palsu.
Kasus keterangan palsu tersebut terjadi pada Sabtu (19/11/2022).
Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol Sugandhi dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat Konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Selasa (29/11/2022).