Ia juga menyebutkan, rincian para tersangka dari kasus-kasus tersebut.
"Kasus curas ada empat kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang, curas jambret 7 kasus, dengan jumlah tersangka 2 orang dan curanmor 6 kasus, dengan jumlah tersangka 6 orang," katanya.
" Lalu kasus curat 8 kasus, dengan jumlah tersangka 9 orang, pencurian 2 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang dan satu tersangka dalam kasus keterangan palsu," sambungnya.
Dari 27 tersangka, satu tersangka dilakukan tindakan terukur oleh pihak kepolisian.
"Satu pelaku BW (25) kasus curanmor kita berikan tindakan terukur yakni dua tembakan di betis kanannya," ungkapnya. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )