"Tersangka DV menumpang Bus Prima Jasa dan tidak berbarengan dengan pelaku FD. Karena sopir Bus Prima Jasa hanya memperbolehkan satu saja yang bisa menumpang," kata Kompol Dennis.
"Keduanya berjanji untuk ketemu di Pelabuhan Merak Provinsi Banten," kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, pelaku DV pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 05.00 WIB sampai di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.
"Jadi DV ini menunggu kedatangan FD, namun setelah menunggu selama satu hari tersangka FD tidak kunjung datang dan tidak tahu keberadaan FD," kata Kompol Dennis.
Kemudian pada hari Selasa (22/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tersangka DV menumpang mobil truk untuk naik ke kapal dan bergerak pulang ke Bandar Lampung. ( Tribun Lampung / Bayu Saputra )