"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku AWS," paparnya.
Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)