Beruntung, polisi yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan menenangkan warga.
Pelaku yang babak belur itu akhirnya berhasil dievakuasi polisi dan dibawa berobat di rumah sakit terdekat.
Ansori juga menjelaskan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp430.800 ribu.
"Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik pelaku," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, ini bukan kali pertama ia melakukan aksi pencurian kotak amal di Bumi Jejama Secancanan.
"Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kotak amal di mushola yang sama," paparnya.
Pencurian itu lakukanya pada awal dan akhir bulan oktober 2022 yang lalu.
“Dari dua aksi pencurian tersebut pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp700 ribu,” jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kita mendekam di Mapolres Pringsewu.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)