Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan penangkapan terhadap DPO Kiki dilakukan pada (29/12/2022).
Pelaku ditangkap kepolisian saat sedang bekerja sebagai sopir angkot di daerah Sukarame, Bandar Lampung.
"Pelaku Kiki ditangkap oleh tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di daerah Sukarame Bandar Lampung," ujar Kompol Dennis Arya Putra.
"Saat itu, polisi mengetahui informasi bahwa DPO atas nama Kiki sedang bekerja membawa mobil angkot di daerah Sukarame"
Kasat Reskrim melanjutkan, polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan segera mengamankan pelaku.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Sidak Senpi, Cegah Anggota Gagah-gagahan
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Benarkan Pria Berkaos Gegana Oknum Polisi saat Ribut dengan Warga
Kini, pelaku Kiki telah diamankan Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil angkot yang telah disita bersama tersangka Rendi alias Radek.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )