Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sobari (40) warga Dusun IV Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara tewas tergiling mesin pengolahan tebu milik PTPN VII Bunga Mayang.
Sobari tewas tergiling mesin pengolahan tebu diduga karena kecelakaan kerja, pada Sabtu (3/12/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan Sobari seorang buruh harian lepas pabrik gula PTPN VII Bunga Mayang diduga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di tempatnya bekerja.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mengatakan kecelakaan kerja terjadi di pabrik gula PTPN VII Bunga Mayang pada hari Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Pihaknya menerima informasi ada seorang buruh meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
”Korban mengalami luka robek di kaki bagian kiri,” terangnya, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Wartawan Dianiaya saat Konfirmasi Soal Tambang Emas di Way Ratai Pesawaran Lampung
Baca juga: Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di Tulangbawang Barat Lampung Anggota Pencak Silat
Dijelaskannya, setelah mendapat informasi terkait kecelakaan kerja pihaknya segera mencari tahu terkait kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak perusahaan PTPN VII Bungamayang akan bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut.
”Pihak perusahaan bertanggung dan akan memenuhi apa yang menjadi hak dari korban sepenuhnya. Dan itu telah disepakati oleh kedua belah pihak baik keluarga maupun pihak perusahaan,” tukasnya.
Adeka mengatakan korban Sobari adalah warga Dusun IV Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.
Dijelaskannya mengenai kronologi kecelakaan, pada saat itu Hendra operator meja tebu mendengar teriakan dari seorang pekerja kebersihan tanah di meja tebu bagian timur.
Melihat peristiwa tersebut, Hendra pun teriak dan berlari ke Erwin operator meja tebu lainnya meminta untuk segera mematikan mesin meja tebu bagian timur tersebut.
Setelah mesin meja tebu dimatikan, Erwin memanggil asisten jaga untuk memberitahukan telah terjadi kecelakaan di meja tebu timur.
Melihat peristiwa tersebut, Hendra dan Hidayat serta Mardi Santoso langsung turun ke bawah untuk membantu melepas dan memotong rantai conveyor.
Setelah rantai conveyor dipotong korban langsung dievakuasi dan dilarikan ke klinik Pratama PTPN VII Bunga Mayang.
Namun naas, meski sempat mendapatkan pertolongan pertama dari petugas medis, berdasarkan hasil pemeriksaan korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Asisten Kepala SDM dan Umum PTPN VII Bungamayang Irvan Kurniawan menyebutkan jenazah Sobari telah dikebumikan di pemakaman umum pada Minggu (4/12/2022) kemarin.
Ia menjelaskan jika korban merupakan pekerja borongan di bawah naungan pihak ketiga dari PT Swadarma Utama Prima (SUP).
Kendati demikian pihak PTPN VII Bungamayang tetap memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian dari pihak perusahaan milik negara itu kepada korban.
"Almarhum sebenarnya bekerja di bawah naungan pihak vendor. Pihak ketigalah yang semestinya memiliki andil untuk bertanggungjawab kepada korban dan adalah murni kecelakaan kerja. Tapi, kami dari pihak PTPN VII Bungamayang tetap memberikan kepedulian kepada almarhum dan keluarganya," katanya.
Pasca peristiwa itu pihaknya menghentikan sementara produksi giling tebu sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Bentuk rasa duka dan belasungkawa kami juga menghentikan sementara produksi giling tebu di perusahaan ini," ujar dia.
Pihak keluarga korban telah menerima kejadian ini sebagai musibah.
Ia mengakui jika pihak perusahaan telah memberikan perhatian kepada almarhum, mulai dari rumah sakit sampai ke pemakaman.
Kendati demikian, pihak keluarga menyayangkan kepada pihak vendor tempat Sobri bernaung tidak memfasilitasi peralatan keamanan kerja.
"Pihak perusahaan sudah memberikan perhatian atas musibah yang menimpa keluarga kami. Tapi, kami menyayangkan jika pihak vendor dari perusahaan sebelumnya tidak memfasilitasi peralatan keamanan kerja, seperti helm, sepatu, dan lainnya. Kedepan kami berharap pihak ketiga dari minta PTPN VII agar memperbaiki sistem kinerja sesuai SOP kerja,” ujar Fauzi kakak ipar korban.
Fauzi menambahkan sekitar lima tahun lalu kasus serupa pernah terjadi di tempat yang sama.
Seorang buruh tergiling mesin pengolahan tebu hingga tubuhnya hancur.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )