Berita Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Sahkan UMK 15 Kabupaten Kota di Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi menetapkan upah minimum 15 kabupaten dan kota tahun 2023 di Provinsi Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah resmi menetapkan upah minimum seluruh kabupaten dan kota tahun 2023 di Provinsi Lampung.

Dari 15 kabupaten dan kota di Lampung, sebanyak 4 kabupaten belum memiliki Dewan Pengupahan, yakni Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat. Karena itu, besaran UMK mengikuti UMP Lampung sebesar Rp 2.633.284,59.

Berikut adalah rincian kenaikan UMK di semua kabupaten dan kota di Lampung.

- UMK Bandar Lampung 2023 sebesar Rp 2.991.349,35, naik Rp 220.555,21 atau 7,96 persen.

- UMK Metro 2023 sebesar Rp 2.642.290,50 naik Rp 182.973,21 atau 7,40 persen.

- UMK Lampung Tengah 2023 sebesar Rp 2.637.161,55, naik Rp 193.082,26 atau 7,90 persen. 

- UMK Lampung Utara 2023 sebesar Rp 2.656.089,97, naik Rp 194.239,97 atau 7,89 persen.

- UMK Lampung Barat 2023 sebesar Rp 2.726.426,22, naik Rp 189.743,84 atau 7,48 persen.

- UMK Lampung Selatan 2023 sebesar Rp 2.861.097,36, naik Rp 201.590,61 atau 7,58 persen. 

- UMK Tulangbawang 2023 sebesar Rp 2.635.078,00, naik Rp 191.117,70 atau 7,82 persen.

- UMK Tulangbawang Barat 2023 sebesar Rp2.667.690,09, naik Rp 195.546 atau 7,91 persen.

- UMK Way Kanan 2023 sebesar Rp 2.847.450 naik Rp201.613 atau 7,62 persen.

- UMK Mesuji 2023 sebesar Rp 2.873.227,49, naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen. 

- UMK Lampung Timur nilai yang diajukan di bawah UMP Lampung, maka ditetapkan mengikuti UMP Lampung Rp 2.633.284,59. 

- Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat mengikuti UMP Lampung Rp 2.633.284,59.

Halaman
12

Berita Terkini