Berita Lampung

Tipu Agen BRI Link dengan Modus Transfer, Pria Way Kanan Lampung Kini Dibui

Penulis: anung bayuardi
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi pelaku digiring ke sel tahanan Polres Tanggamus. Pria di Way Kanan Lampung dijebloskan ke penjara setelah menipu dan menggelapkan uang agen BRI Link dengan modus transfer.

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Buay Bahuga membekuk diduga pelaku penipuan dan penggelapan agen BRI Link di Way Kanan, Lampung.

Penipuan dan penggelapan dengan modus transfer uang di BRI Link terjadi di Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Tersangka penipuan dan penggelapan uang agen BRI Link tersebut berinisial ET (32) berdomisili di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Lampung
  
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan  peristiwa itu terjadi Senin (5/12/2022) pukul 17.45 WIB.

Andre Try Putra menceritakan saat itu pelaku datang ke rumah korban Setiani (agen BRI Link) di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Maksud kedatangan pelaku untuk transfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- ke rekannya.

Baca juga: Wanita di Way Kanan Lampung Buat Laporan Palsu Mengaku Korban Curas

Baca juga: Pelaku Penembakan Warga Way Kanan di Tulangbawang Barat Lampung Gunakan Penutup Wajah

Namun, ketika uang sudah ditransfer oleh korban, pelaku berpura - pura mengambil uang di jok sepeda motor merek honda beat warna hitam.

Korban yang curiga mengikuti pelaku sampai di sepeda motor.

Namun pelaku malah menghidupkan motor dan langsung melarikan diri. 

Menyadari itu, korban langsung berteriak dan meminta bantuan.

Mendengar teriakan, Fandi suami korban datang dan langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Beberapa waktu kemudian suami korban berhasil mengejar pelaku.

Ditengah perjalanan, yang sempat terjadi kejar-kejaran, suami korban, Fandi menendang sepeda motor pelaku sampai terjatuh.

“Suami korban sambil teriak minta tolong saat kejar pelaku,” katanya, Jumat (9/12/2022).

Disaat waktu yang sama masyarakat datang ikut mengamankan pelaku.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga guna ditindak lanjuti.

Pelaku berikut motornya langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga.

Anggota Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

“ET diancam kurungan penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Handphone Dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan Lampung

Baca juga: Sibuk Tebang Pohon, Petani Karet di Way Kanan Lampung Kehilangan Motornya

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengimbau kepada warga untuk berhati-hati, terutama pengusaha agen bank.

Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku kejahatan mengincar pengusaha tersebut.

“Sudah banyak agen bank yang jadi korban kejahatan, seperti perampokan, penipuan,” jelasnya.

Dia meminta pengusaha agen bank memasang kamera CCTV di tempatnya.

Hal ini untuk mempermudah pemantauan usahanya dan mengantisipasi tindak kejahatan.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Berita Terkini