Berita Lampung
Wanita di Way Kanan Lampung Buat Laporan Palsu Mengaku Korban Curas
RF warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan nekat membuat laporan palsu di Polres Way Kanan melaporkan dirinya telah dirampok
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Warga Way Kanan Lampung sempat dibikin heboh terkait berita yang beredar di sosial media, adanya wanita korban pencurian disertai kekerasan atau curas.
Wanita yang menjadi korban curas, usai mengambil uang angsuran pinjaman sebesar Rp 25.293.000, milik PT Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Way Kanan pada Sabtu (26/11/2022).
Wanita tersebut menjadi korban curas di KM 06 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan RF (18) yang bekerja sebagai karyawati PNM MEKAR Way Kanan di bagian AO (account Officer) atau penagihan tersebut datang ke Polres Way Kanan melaporkan tindak pidana curas.
RF warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan nekat membuat laporan palsu di Polres Way Kanan melaporkan dirinya telah dirampok.
RF mengaku menjadi korban curas yang terjadi di KM 6 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan membuat laporan polisi, Sabtu (26/11/2022).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, ASDP Tingkatkan Fasilitas Sarana dan Prasarana
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Sebut Kenaikan Harga Beras dan Telur di Bandar Lampung Efek Nataru
Anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.
Diperoleh hasil, laporan tersebut palsu setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota.
Namun setelah laporan tersebut didalami, penyidik menganggap adanya kejanggalan.
Anggota menemukan adanya ketidakberesan dalam transaksi di rekening insial RF, penyidik melakukan pengecekan dan pemeriksaan ulang kepada RF pada hari Senin (5/12/2022) pukul 15.00 WIB.
Setelah adanya petunjuk tersebut, menurutnya penyidik menyimpulkan jika laporan aksi curas terhadap RF tidak terjadi.
Sehingga, penyelidikan kasus curas itu dinyatakan berhenti atau batal demi hukum setelah diterbitkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan).
Akibatnya, polisi kemudian merubah status RF yang sebelumnya sebagai korban, menjadi tersangka kasus laporan palsu.
“Korban mengaku dihadapan penyidik membuat laporan palsu,” ujarnya, Rabu (7/12/2022).
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan petugas RF nekat membuat laporan palsu atas keinginannya sendiri karena diduga menjadi korban penipuan online sekitar Rp 24 juta.
Tersangka mengaku aksi nekatnya itu dilatarbelakangi takut dikejar oleh pimpinan perusahaan.
"Saya khilaf dan takut dimarah pimpinan tempat bekerja. Saya juga ada utang nilainya Rp 24 juta,” katanya.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 242 KUHP.
“Tersangka akan dijerat pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )