Berita Lampung

DPRD Pesisir Barat Lampung Minta Pemkab Segera Bayarkan Gaji Perangkat Desa

Penulis: saidal arif
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota komisi II DPRD Pesisir Barat Lampung Erwin Goestom. DPRD Pesisir Barat Lampung minta pemkab segera bayarkan gaji perangkat desa.

”BPK RI juga harus turun untuk Kroscek keuangan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat," katanya.

"Kenapa banyak terkait keuangan yang belum terealisasi, ada apa dengan keuangan daerah Pesisir Barat ini,” tambahnya.

Sementara itu, Pengamat hukum tata negara (HTN) Unila, Yusdianto mempertanyakan komitmen Pemda Pesisir Barat dalam mensejahterakan perangkat desa.

Hal tersebut di sampaikannya menanggapi belum di bayarkan gaji perangkat desa selama lima bulan terakhir.

Menurutnya, berdasarkan PP No 43 Tahun 2014 pada pasal 81 terkait dengan penghasilan perangkat desa sudah ditentukan secara reguler di APBD. 

Regulasinya kata dia, Bupati menetapkan besaran penghasilan para perangkat desa dan itu di anggarkan setiap bulan untuk di bayarkan kepada kepala desa, perangkat desa dan lembaga desa.

"Secara ketentuan sudah di tegaskan melalui anggaran APBD bahwa kepala desa serta perangkat desa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya harus diberikan kesejahteraan," ucapnya saat dimintai pendapat. Selasa (13/12/2022).

Lanjutnya, jika bicara ketentuan tidak ada alasan bagi Pemda untuk menunda anggaran pembayaran gaji atau insentif.

Karena, berdasarkan regulasi tidak ada ruang yang memberikan kesempatan bagi pemda bahwa anggaran tersebut harus di alihkan atau dipindahkan pada tahun anggaran berikutnya untuk dibayar.

"Jadi tidak ada ruang hukum yang memberikan kesempatan bahwa tahun ini tidak dapat di bayarkan dan dipindahkan pada tahun anggaran berikutnya," ungkapnya.

Dirinyapun mempertanyakan komitmen Pemda Pesisir Barat terkait pembayaran gaji perangkat desa tersebut.

Sebab katanya,  jika pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mensejahterakan aparatur desa maka menurutnya pasti akan di berikan prioritas untuk dibayarkan.

Permasalahan selanjutnya, tidak adanya komitmen anggaran, karena anggaran tersebut telah ditetapkan secara periodik tidak melihat apakah anggaran tersebut di ambil dari anggaran berikutnya atau tidak. 

Tetapi jika pagu anggaran nya ditetapkan ditahun sekarang mestinya pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayarkannya secara penuh.

"Karena penundaan itu sama saja dengan kejadian yang akan berulang, kalau pembayaran tahun ini di bayarkan tahun depan pasti tahun berikutnya akan seperti itu lagi," bebernya.

"Proses administrasi itu kan sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah, jadi harusnya itu tidak bisa dijadikan alasan, masa karena hal tersebut Pemda mengabaikan kesejahteraan para perangkat desa," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Berita Terkini