Sementara enam orang WBP mendapat besaran remisi 1 bulan.
"Besaran remisi disesuaikan dengan masa tahanan WBP," katanya.
Denial Arif mengatakan, remisi sebagai penghargaan bagi warga binaan telah mencapai penyadaran diri.
Hal itu dibuktikan dari sikap dan perilaku selama enam bulan, dan penilaian baik dari petugas.
Baca juga: SPBU Punggur Lampung Tengah Pastikan Stok Solar Aman saat Nataru, Stok 8.000 Liter/Hari
Baca juga: Puluhan Warga Gotong Royong secara Sukarela Renovasi Masjid Misbahut Taqwa Lampung Tengah
"Natal dan Tahun Baru menjadi momentum pemenuhan hak WBP untuk mendapatkan hak remisi," tuturnya.
Juga meningkatkan motivasi bagi WBP untuk berbuat kebaikan, disiplin, produktif dan lebih optimis selama menjalani masa pidana.
Kalapas berharap, semoga kedepannya WBP yang mendapat remisi terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Serta meningkatkan keimanan setelah bebas dan terhindar dari perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)