Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dua warga Kecamatan Penengahan, Lampung berinsial YE (36) dan R (45) diamankan pihak Polres Lampung Selatan Polda Lampung di kediamannya, lantaran menghalang-halangi petugas saat sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkoba, Sabtu (10/12/2022).
Keduanya terlibat pengerusakan, penghasutan, dan melawan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba, pada Jumat (9/12/2022) lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya kepada dua orang pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan pidana pengerusakan, penghasutan dan melawan petugas saat sedang melaksanakan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Penangkapan ke dua warga tersebut berawal saat tim opsnal narkoba Polres Lampung Selatan sedang melakukan penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Gayam Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, Jumat (9/12/2022) sekira pukul 21.00 Wib.
Edwin mengatakan (S) pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditagetkan berhasil melarikan diri.
Namun, kata Edwin, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditagetkan berinisial H.
Baca juga: 377 Perseonel Gabungan Amankan Konser Band Tipe-X di Metro Lampung
Baca juga: Bule Amerika Nekat Jalan Kaki Demi Bertemu Kekasihnya di Tanggamus Lampung
Lanjut Edwin, saat polisi melakukan interogasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berinsial H, ratusan massa berdatangan mencoba mengahalangi-hakangi petugas.
Bahkan, kata Edwin, salah seorang massa berteriak kepada petugas dan mengancam petugas.
"Lepaskan pelaku (S) kalau mau nyawa kalian selamat," kata Edwin menirukan perkataan orang tersebut.
Mengetahui kondisi sudah tidak memungkinkan, lanjut Edwin, pihaknya mengurungkan niat untuk melakukan introgasi terhadap pelaku penyalagunaan narkoba berinisial H tersebut.
"Ketika petugas kembali ke kendaraan Honda Mobilio dan berwarna hitam metalik dan Toyota Avanza berwarna silver yang digunakan saat penangkapan, petugas mendapati kendaraanya dalam keadaan rusak pada kaca dan ban rusak," terangnya.
Setelah kejadian pengerusakan, kata Edwin, pihaknya telah mengimbau kepada warga yang melakukan pengerusakan kendaraan petugas tersebut untuk menyerahkan diri.
Namun, lanjut Edwin, imbauan yang diberikan pihaknya tidak ditanggapi.
Kemudian, petugas dari Polsek Penengahan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengerusakan kendaraan petugas tersebut.
Merespon kejadian tersebut pihak Polres lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.