Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditkrimsus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis ( Bimtek ) kepala desa di Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Dugaan korupsi yang diungkap Ditkrimsus Polda Lampung tersebut terjadi dalam kegiatan bimtek pra tugas bagi 202 kepala desa terpilih di Lampung Utara.
Serta pembekalan wawasan kebangsaan kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID).
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu 26 Maret 2022.
Saat itu terdapat kegiatan Bimtek Pra Tugas bagi 202 kepala desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan sekabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Insentif Operator Desa di Lampung Utara Bakal Naik Jadi Rp 1 Juta
Baca juga: Pelaku Pencurian Nekat Beraksi Meski Lokasi Dekat Mapolres Lampung Utara
Kegiatan tersebut dilaksanakan tanggal 26 Maret-27 Maret 2022 di hotel Horison Bandar Lampung.
Kemudian, kegiatan serupa juga diadakan pada 28 Maret sampai dengan 1 April 2022 di Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor dan Pusdikter AD Bandung Barat.
Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengungkapkan, dalam perkara korupsi tersebut telah terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau pegawai negeri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lampung Utara.
Penyuapan tersebut dilakukan oleh Tim BPPID sebagai penyelenggara.
Bimbingan Teknis Tim BPPID menjanjikan uang sebesar Rp 700.000 untuk per peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Pemkab Lampung Utara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun uang suap yang telah diterima oleh Dinas PMD Pemkab Lampung Utara setotal Rp 120.000.000.
Kombes Pol Arie melanjutkan, saat ini kasus tersebut ditangani dalam tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskirm Polres Lampung Utara.
"Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani oleh Subdit III / Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskirm Polres Lampung Utara," Kombes Pol Are, Jumat (16/12/2022).
Selanjutnya, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka dari peristiwa tersebut.
Adapun ketiga tersangka yakni inisial IAS, selaku Kabid PEMDES Dinas PMD Pemkab Lampung Utara.
Dalam kasus tersebut, IAS selaku pegawai negeri yang menerima suap dari penyelenggaraan Bimtek.
Seorang lainnya yang diamankan berinisial N, Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Pemkab Lampung Utara.
N bertugas sebagai pegawai negeri yang menerima suap dari penyelenggara bimbingan teknis.
Satu lagi, yakni NF sebagai ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Baca juga: Geger Penemuan Bayi Laki-laki di Perkebunan Karet Lampung Utara, Ari-ari Masih Menempel
Baca juga: Dinas Kominfo Lampung Utara Buka Kerjasama Media Massa lewat Aplikasi SIKEPLU
NF merupakan Tersangka pemberi suap kepada pegawai negeri terkait kegiatan Bimtek.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )