Rektor Unila Ditangkap KPK

Tersangka Korupsi PMB Unila 2022 Karomani Cs Ditahan Satu Sel di Rutan Way Huwi

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka yang dititipkan ke Rutan Way Huwi yakni, Mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi, Mantan Ketua Senat Unila M Basri

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum KPK resmi menitipkan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) 2022, Karomani cs ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Senin (19/12/2022).

Adapun ketiga tersangka yang dititipkan ke Rutan kelas 1 Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan Mantan Ketua Senat Unila M Basri. 

Di Rutan kelas 1 Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Karomani cs di tempatkan dalam satu kamar yang sama.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan kelas 1 Bandar Lampung di Way Huwi Iwan Setiawan.

Menurut Iwan, ketiga tersangka tersebut dititipkan di Rutan Kelas 1 Way Huwi selama dua minggu ke depan.

"Satu tempat, sel penaling (pengenalan lingkungan," ujar Iwan, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Karomani Cs Resmi Dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Way Huwi Bandar Lampung

Baca juga: Dengan Rompi KPK, Eks Rektor Unila Karomani Dititipkan di Rutan Way Huwi Lampung Selatan

"Dititipkan selama dua minggu, prosesnya biasa saja, tidak ada yang dibedakan," jelasnya.

Diketahui, Prof Karomani tiba lebih dulu dengan mobil warna hitam milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 11. 30 WIB.

Karomani tiba dengan menggunakan rompi orange KPK dengan tangan terborgol.

Sekitar sepuluh menit kemudian, tersangka M. Basri datang dengan mobil KPK dan juga mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol.

Tak lama berselang Heryandi menyusul untuk masuk ke rutan juga dengan mengenakan borgol dan rompi oranye.

Dalam kesempatan tersebut, Prof Karomani mengatakan ia dalam keadaan sehat dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik," ucap karomani, Senin (19/12/2022).

"Alhamdulillah hari ini sehat," katanya sebelum masuk rutan.

Sementara itu, M Basri tidak sama sekali memberikan komentar kepada awak media.

Di lain kesempatan, Kuasa Hukum Karomani, yakni Ahmad Handoko mengatakan pihaknya menyambut baik bergulirnya perkara tersebut.

"Ya, hari ini prof di titipkan ke Way Huwi dalam rangka proses persidangan," Ujar Ahmad Handoko saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (19/12/2022).

"Kami menyambut baik perkara ini segera di sidangkan agar segera tuntas," imbuhnya.

Baca juga: KPK Segera Limpahkan Berkas Mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani ke Pengadilan

Baca juga: Konfirmasi Fakta di Persidangan Andi Desfiandi, KPK Kembali Pemeriksa Prof Karomani

Handoko menambahkan, berkas perkara atas nama Karomani cs sendiri hingga Senin (19/12/2022) sore belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu informasi terkait pelimpahan berkas tersebut dari JPU.

"Untuk pelimpahan ke PN Belum," pungkasnya.

Seperti Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Keempat tersangka tersebut di antaranya, Mantan Rektor Unila, Prof Karomani; Wakil Rektor 1 Unila, Heryandi; Mantan Ketua Senat Unila, M Basri dan Andi Desfiandi selaku tersangka penyuap.

Sebelumnya, KPK RI telah merampungkan berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, dengan tersangka rektor non aktif Unila, Karomani Cs.

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan dari penyidik ke penuntut pada Jumat (16/12/2022).

Sedangkan satu tersangka lain yakni Andi Desfiandi telah menjalani lima kali persidangan.

Dalam lima sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU KPK telah menghadirkan saksi ke meja persidangan sebanyak 17 orang.

Kini, Andi Desfiandi juga dititipkan di Rutan Kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini