Hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku yang diamankan, polisi mendapatkan barang bukti.
Polisi mendapati pelaku membawa satu buah kertas tima rokok.
Di dalam timah rokok itu diketahui yang terdapat satu buah plastik klip berisi sabu dan juga enam buah plastik klip kosong milik pelaku DA.
"Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Juherdi.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)