Anggota kemudian menangkap dua pemuda yang diduga melakukan pencurian di kantor UPT Dinas PPA Way Kanan.
Tersangka AMS alias Mato (33) diamankan di KM 2 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu,
Sedangkan LA (32) diamankan di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Keduanya diamankan Jumat (19/12/2022) pukul jam 22.30 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka di rumahnya, anggota menemukan barang bukti satu unit kulkas, springbed warna putih, kipas angin, dan karpet ambal warna merah.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara peran kedua pelaku ini mencongkel pintu kantor.
Setelah berhasil menggondol barang curian, mereka membawanya ke jalan.
“Barang curian kemudian dibawa dengan mobil. Untuk pengemudi masih buron (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )