Insentif lebih sebagai berbentuk hadiah yang diberikan sesuai dengan kemampuan daerah.
"Bukan kewajiban karena insentif yang diberikan ini beda dengan peruntukan tenaga kontrak dan PPPK," kata Ramdhan.
Karena bukan hal yang wajib, kata Ramdhan pembayaran harus diselesaikan dengan kas daerah.
Kendati demikian, Ramdhan menegaskan, bahwa pemerintah Bandar Lampung tetap mengupayakan terkait insentif tersebut bisa dibayarkan dengan lancar.
Kucurkan Dana Kelurahan
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, terkait dana kelurahan akan dicairkan tahun depan atau 2023.
"Soal dana kelurahan akan dikucurkan pada 2023 mendatang," ujarnya.
Namun soal besaran anggarannya dirinya belum bisa membeberkan.
Yang jelas dia mengimbau semua lurah yang ada di Bandar Lampung bisa mempergunakan dana tersebut nantinya dengan sebaik-baiknya.
"Khususnya untuk kepentingan masyarakat di kelurahan masing-masing," papar Eva Dwiana.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)