Berita Lampung

Polres Pringsewu Lampung Tangkap Oknum Anggota LSM yang Peras Kepala Desa

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. Polres Pringsewu tangkap seorang oknum anggota LSM yang melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkap Feabo.

Atas kejadian ini, Feabo mengimbau masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan, terlebih pemerasan.

"Jangan takut melapor, jangan seakan-akan sebagai korban kita tak berdaya," tegasnya.

Hal itu, lanjut Febao, agar jangan sampai ada oknum-oknum seperti J lagi di Pringsewu, Lampung.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini