"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkap Feabo.
Atas kejadian ini, Feabo mengimbau masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan, terlebih pemerasan.
"Jangan takut melapor, jangan seakan-akan sebagai korban kita tak berdaya," tegasnya.
Hal itu, lanjut Febao, agar jangan sampai ada oknum-oknum seperti J lagi di Pringsewu, Lampung.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)