Selain itu, kata Wahdi, Satpol PP juga akan bertugas untuk menjaga Kamtibmas.
“Kalau ada yang melakukan artinya tidak taat asas, tidak taat hukum. Maka tugas pemerintah sebagai pengawasan dan pengendalian Kamtibmas. Satpol PP bertugas termasuk untuk melakukan pengamanan dan menjaga Kamtibmas,” ungkapnya.
Kendati dilarang menghidupkan petasan, Wahdi mengakui bahwa pemerintah setempat memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk merayakan tahun baru.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)