"Terjadi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, dengan dua tersangka, yakni IS dan SR," tutur Meidy.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku penambangan batu ilegal ini dilakukan pada Selasa (4/10/2022).
"Untuk kasus penambangan batu ilegal saat ini sudah tahap P21," ucapnya.
Sementara, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) terjadi pada Kamis (27/7/2022) pukul 11.00 WIB.
Lokasinya di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dengan tersangka FK.
"Tambang ini diketahui tidak berizin, dan kasus ini sudah tahap P21," lanjutnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
"Harapannya, jangan sampai ada lagi penambangan ilegal, baik pasir ataupun batu," imbuh dia.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)