Berita Lampung

Oknum Jaksa Diduga Selingkuh, Kajari Pesawaran Sebut Mohon Dukungannya

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: muhammadazhim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran, Selasa (3/1/2023). Terkait isu perselingkuhan yang dilakukan oleh anak buahnya, Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti menjelaskan saat ini masih ditindaklanjuti di Kejati Lampung.

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Lampung, Diana Wahyu Widiyanti angkat bicara soal isu perselingkuhan yang diduga dilakukan anak buahnya di Bandar Lampung.

Diana Wahyu Widiyanti mengatakan bahwa saat ini oknum yang bersangkutan sedang menjalani tindak lanjutan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

Diana melanjutkan bahwa isu yang diterpa oleh anak buahnya soal perselingkuhan itu sedang dilakukan pers rilis siang hari ini.

“Waalaikumsalam, Alhamdulillah mereka (yang bersangkutan) sudah ada perdamaian dan akan dilakukan pers rilis dari Kejari siang ini,” jelas Diana, Selasa (3/1/2023).

“Mohon dukungannya,” imbuhnya.

Baca juga: Kejati Lampung Sebut Sanksi Jaksa Diduga Selingkuh Kewenangan Jaksa Agung

Baca juga: Sudah Berdamai, Kejati Lampung Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Jaksa Diduga Selingkuh

Sudah Berdamai

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN yang diduga berselingkuh.

Diketahui suami oknum jaksa MN adalah VB yang merupakan Kasi Datun di Kejari Kolaka Sulawesi Tenggara.

"Sanksi itu ada di ranah pihak pengawasan, dari Ibu Aswas akan mengklarifikasi, memanggil terlapor dan pelapor serta teman kerja di tempat terlapor," kata Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Intel Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).

Ahmad Patoni mengatakan, terkait sanksi semua itu ada pada bidang pengawasan.

"Kalau nanti diberikan sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat sampai dua tahun hingga pencabutan kewenangan jaksa. Pemecatan juga termasuk sanksi berat, dan itu keputusan dari Jaksa Agung," kata Ahmad Patoni.

Ahmad Patoni menambahkan, sanksi ringannya bagi jaksa melanggar kode etik yakni penundaan gaji berkala dan teguran lisan.

Ahmad Patoni mengatakan, dua jaksa atau pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan terlapor dan pelapor ini akan diperiksa. Dan hasil pemeriksaan nanti pihak pengawasan yang akan menyampaikannya.

"Akan disampaikan kepada pimpinan dulu hasil pemeriksaan, mungkin di sana akan diputuskan pemberian sanksi," kata Ahmad Patoni.

"Kami gerak cepat terhadap kasus yang membuat viral ini. Namun sudah ada kesepakatan dari keduanya untuk berdamai," kata Ahmad Patoni.

Halaman
1234

Berita Terkini