Berita Lampung

Bantah OTT, Kejati Lampung: Pemeriksaan Internal Jaksa Pringsewu

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana (kiri) bersama Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat diwawancarai awak media terkait adanya oknum jaksa di Pringsewu yang ditangkap OTT, Kamis (5/1/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejati Lampung merespon adanya kabar jaksa terkena Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada Rabu (4/1/2022) kemarin.

"Jadi bahwa kemarin itu tidak ada yang namanya OTT, sebagimana kabar yang beredar," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana  saat menyampaikan konferensi pers di Gedung Intelijen Kejati Lampung, Kamis (5/1/2023).

"Yang ada pemeriksaan internal di Kejati Lampung terhadap oknum jaksa Pringsewu. Dan yang melakukan bidang pengawasan terkait adanya oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya," jelas dia.

"Sehingga kami panggil dan dilakukan pemeriksaan internal, kami tegaskan bahwa tidak ada yang namanya OTT," tambah Made.

Saat ditanya awak media, apakah kegiatan yang dilakukan oleh pengamanan sumber daya organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung dan yang diperiksa adalah Kajari Pringsewu dan Kasi Pidsus Pringsewu, Made enggan berkomentar lebih jauh.

Baca juga: Oknum Jaksa di Lampung yang Digerebek Selingkuh di Hotel, Menangis Peluk Suaminya

Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Selingkuh, Kajari Pesawaran Sebut Mohon Dukungannya

"Jadi yang jelas memang ada proses pemeriksaan itu memang dari Kejari Pringsewu," kata Made.

"Tetapi sejauh ini yang memeriksa pam sdo atau dan siapa saja oknumnya, yang jelas ini masih pemeriksaan internal di pengawasan," kata Made.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menambahkan, jadi informasi yang masuk itu kepada pimpinan di Kejati Lampung.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut maka ditindaklanjuti bidang pengawasan," kata Hutamrin.

"Sejauh pemeriksaan tersebut kami belum tahu dan akan ada hasil pemeriksaan secara balance," kata Made.

"Jadi yang jelas diperiksa itu lebih dari satu orang yang dilakukan pemeriksaan jaksa tersebut," kata Hutamrin.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Berita Terkini