Berita Lampung

Oknum Jaksa di Lampung yang Digerebek Selingkuh di Hotel, Menangis Peluk Suaminya

Kejati Lampung melakukan mediasi, oknum jaksa selingkuh memutuskan berdamai dan menangis berpelukan dengan suaminya.

ISTIMEWA
ILUSTRASI pasangan digerebek di hotel. Oknum jaksa di Kejari Pesawaran, Lampung digerebek selingkuh di hotel dengan seorang pengacara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum jaksa di Kejari Pesawaran, Lampung yang digerebek selingkuh di hotel dengan seorang pengacara akhirnya berdamai dengan suaminya. Keduanya saling berpelukan, menangis dan saling memaafkan.

Sang suami yang juga berprofesi sebagai jaksa di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara sempat menggerebek istrinya yang menghabiskan malam Tahun Baru di kamar hotel di Bandar Lampung bersama dengan pengacara yang diduga selingkuhannya.

Setelah dilakukan mediasi oleh Kejati Lampung, oknum jaksa selingkuh berinisial MN akhirnya memutuskan berdamai dengan suaminya, jaksa inisial VB.

"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Intel Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).

Meski telah berdamai, Kejaksaan Tinggi Lampung tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN yang diduga berselingkuh dengan seorang pengacara.

Baca juga: Pengakuan Pengacara yang Digerebek Selingkuh dengan Jaksa di Kamar Hotel Bandar Lampung

Baca juga: Kronologi Oknum Jaksa Digerebek Suami di Kamar Hotel Lampung Bareng Pengacara

Diketahui suami oknum jaksa MN adalah VB yang merupakan jaksa dengan jabatan Kasi Datun di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Sanksi itu ada di ranah pihak pengawasan, dari Ibu Aswas akan mengklarifikasi, memanggil terlapor dan pelapor serta teman kerja di tempat terlapor," kata Patoni.

Ahmad Patoni mengatakan, dua jaksa atau pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan terlapor dan pelapor ini akan diperiksa. Dan hasil pemeriksaan nanti pihak pengawasan yang akan menyampaikannya.

"Akan disampaikan kepada pimpinan dulu hasil pemeriksaan, mungkin di sana akan diputuskan pemberian sanksi," kata Ahmad Patoni.

Ahmad Patoni mengatakan, terkait sanksi semua itu ada pada bidang pengawasan.

"Kalau nanti diberikan sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat sampai dua tahun hingga pencabutan kewenangan jaksa. Pemecatan juga termasuk sanksi berat, dan itu keputusan dari Jaksa Agung," kata Ahmad Patoni.

Ahmad Patoni menambahkan, sanksi ringannya bagi jaksa melanggar kode etik yakni penundaan gaji berkala dan teguran lisan.

"Kami gerak cepat terhadap kasus yang membuat viral ini. Namun sudah ada kesepakatan dari keduanya untuk berdamai," kata Ahmad Patoni.

"Perdamaian itu karena keinginan mereka berdua dan kami hanya mediasi," kata Ahmad Patoni.

Baca juga: Digerebek Bareng Oknum Jaksa di Hotel Lampung, RM: Cuma Ngobrol-ngobrol

Baca juga: Oknum Jaksa di Lampung Selingkuh dengan Pengacara, Tahun Baruan di Hotel

"Kemarin Wakajati Lampung Yuni Dari Winarsih yang memimpin mediasi tersebut dari jam 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Patoni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved