Menurut Junaidi, upaya yang dilakukan pihak pengadilan agama dalam menekan angka perceraian dengan melakukan mediasi.
"Mediasi antar kedua belah pihak itu diharuskan oleh Mahkamah Agung, tidak hanya sekali, bahkan berulang-ulang," jelas Junaidi.
Namun tak jarang dalam proses mediasi salah satu pihak tidak berkenan dilanjutkan dan memilih tetap bercerai.
"Kadang juga tergugat atau termohonnya tidak datang dalam proses mediasi, hanya penggugat yang datang. Gimana mau memediasi," paparnya.
Padahal upaya mediasi tersebut diharapkan bisa menyatukan kembali suami atau istri yang hendak bercerai.
Pihaknya tidak bisa melakukan lebih dari itu untuk menekan angka perceraian di Bandar Lampung agar tidak terus melonjak.
"Pengadilan sifatnya pasif. Kita tidak bisa menolak orang datang untuk bercerai. Hakim upaya maksimalnya ya mendamaikan melalui mediasi," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)