Terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider oleh JPU yaitu padal 338 KUHPidana.
"Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHPidana," kata hakim ketua dalam persidangan.
Menurut penilaian hakim, unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.
Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap pihak kepolisian. Hakim menilai kesaksian tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
Hal itu dibacakan hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono yang menyatakan bahwa Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit. Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan.
"Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang," katanya.
(Tribunlampung.co.id)