Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Polda Lampung menangkap sejoli bukan pasangan suami istri.
Si pria diketahui merupakan seorang pedagang kebab di Kota Metro.
Sementara tersangka wanitanya merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang berstatus sebagai tenaga honorer di kelurahan.
Keduanya ditangkap seusai membeli sabu dan akan mengonsumsinya bersama.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba Iptu AE Siregar membenarkan informasi tersebut.
Ia menjelaskan, tersangka pria berinisial YD (27), warga Jalan Bima I RT 025 RW 007 Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, yang kesehariannya berjualan kebab.
Sedangkan tersangka wanitanya adalah RPS (37), yang merupakan IRT yang saat ini berstatus tenaga honorer di kelurahan yang ada di Kecamatan Metro Utara.
RPS sendiri merupakan warga Kampung Harapan, RT 028 RW 006 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.
Siregar mengungkapkan, keduanya ditangkap pada Senin (2/1/2023) pukul 17.00 WIB di Kecamatan Metro Barat dan Kecamatan Metro Timur.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)