Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan 18 Alat Tambang Emas Ilegal di Katibung

Penulis: Dominius Desmantri Barus
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 3 pelaku dan 18 alat dari tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan 3 pelaku dan 18 alat bukti tambang emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Katibung.

Hal itu diketahui dari ekpose kasus yang digelar oleh Polres Lampung Selatan, Polda Lampung terkait kasus tambang emas ilegal, di halaman Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Jumat (6/1/2023).

Kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Katibung tertuang dalam laporan polisi nomor LP/ A/1 /1/ 2023 / Spkt.satreskrim / Res Lamsel / Polda Lampung, pada 4 Januari 2023.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku dalam kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya.

"Pelaku bernama Soni Harsono (53) Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Adnan (54) Kelurahan Mandalahayu, Kecamatan Salopan, Provinsi Jawa Barat. dan Elman Purba (52) Perumahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung," kata Edwin.

Lanjut Edwin, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Ungkap Tambang Emas Ilegal di Katibung

Baca juga: Polres Lampung Selatan Masih Buru Pengguna Sabu di Gayam, Kabur saat Polisi Dihalang Warga

Pelaku Soni dan Adnan hanya bekerja mengumpulkan batu yang diduga mengandung emas.

Satu pelaku lain atas nama Elman Purba  merupakan pemilik alat dan pemilik lahan.

Selain mengamankan tiga pelaku, kata Edwin, pihaknya juga mengamankan 18 alat yang digunakan untuk menambang emas tersbebut.

"Dengan rincian sebagai berikut 18 buah tabung besi gelondong, 1 buah dinamo, 2 buah ember, 1 buah poli alat untuk memutar, 7 buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, 1 buah alat pelebur," katanya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung melaksanakan kegiatan pengecekan terkait informasi adanya kegiatan tambang emas ilegal di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

"Pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung melaksanakan kegiatan pengecekan terkait informasi adanya kegiatan tambang dan didapati ada 3 titik lubang tambang mas di sana," kata Edwin.

"Dengan rincian, 1 lubang arah barat, 1 lubang tengah lembah, 1 lubang arah timur," jelasnya.

Pada saat ditemukan lubang tersebut, lanjut Edwin, didapati 4 orang sedang berada di lubang 1 arah barat yakni Joko, Agus, Adnan dan Soni.

Setelah dilakukan interogasi awal, kata Edwin salah satu saksi Joko mengungkapkan bahwa tempat tersebut merupakan lubang galian tambang emas.

"Tempat pengolahan hasil Tambang ilegal itu berada di Dusun Teluk Harapan Desa, Sidomekar Kecamatan Katibung," kata Edwin.

Sehingga, Sat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama dengan personel Polsek Katibung langsung menuju ke lokasi tersebut.

Kemudian, dari tempat itu didapatkan kumpulan alat, berupa 18 buah tabung besi gelondongan yang sedang beroperasi untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Berhasil Cegah Peredaran Sabu 246,535 kg Selama 2022

Baca juga: Polres Lampung Selatan Bentuk Tim Khusus untuk Pengamanan Nataru

Lalu, Edwin mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemilik alat tersebut bernama Elman Purba yang saat itu berada di tempat lain.

Setelah dilakukan interogasi awal pemilik alat pengolahan tambang emas Purba, mengungkapkan bahwa batu yang sedang diolah didapatkan dari hasil lokasi lubang sama yakni di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini