Berita Lampung

Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Berhasil Cegah Peredaran Sabu 246,535 kg Selama 2022

Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menyita barang bukti peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 246,535 kilogram sejak Januari-November

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sepanjang tahun 2022, Polres Lampung Selatan menyita narkoba 246,535 kilogram dan mengamankan 148 tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sepanjang tahun 2022, Polres Lampung Selatan menyita setidaknya ratusan kilogram narkoba dan mengamankan ratusan tersangka penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menyita barang bukti peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 246,535 kilogram.

Dalam periode Januari hingga November terdapat 116 laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan dengan mengamankan 148 tersangka di kasus narkoba.

Dari 116 laporan tersebut dan 148 tersangka terdiri dari 147 laki-laki dan 1 wanita.

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ratusan pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita ratusan barang bukti narkoba diwilayah hukumnya.

"Dalam periode Januari sampai dengan November 2022, kami berhasil mengamankan barang bukti Narkoba di antaranya 246,535,56 kilogram sabu," kata Andri di Lampung Selatan, Lampung, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: 2 Warga Lampung Selatan Diamankan Karena Halangi Polisi Tangkap Penyalaguna Narkoba

Baca juga: Polres Lampung Selatan Bentuk Tim Khusus untuk Pengamanan Nataru

Selain itu, kata Andri, pihaknya juga menyita 178.850,92 gram ganja dari tangan pelaku penyalaggunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Serta, pihaknya juga menyita 40 ribu butir pil ekstasi selama periode periode Januari sampai dengan November 2022 ini.

Andri mengatakan periode Oktober kemarin pihaknya berhasil menyita sebanyak 100 kilogram sabu.

Angka itu, kata Andri, yang tertinggi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan tahun ini.

Dimana pada periode Oktober tersebut pihaknya menahan 20 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Lanjutnya, dengan barang bukti narkoba yang disita oleh petugas sebanyak 131,777 kilogram ganja dan 20 ribu pil ekstasi.

Tangkapan tertinggi berikutnya, kata Andri, terjadi pada periode Februari 2022.

Dimana pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 97 kilogram sabu dari 16 tersangka.

Lanjut Andri, pada penangkapan kasus narkoba pada periode Agustus, pihaknya menyita sekitar 32.406 kilogram sabu, 19 kilogram ganja serta 20 ribu butir pil ekstasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved